Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009 mengisyaratkan bahwa
untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian Kinerja Guru.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG), Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) terhadap Guru dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik
pangkat dilakukan minimal 2 kali dalam satu tahun, yaitu 3 bulan
sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
menggunakan instrumen yang didasarkan kepada: 14 kompetensi bagi guru
kelas dan/atau mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
(Kepsek, Wakasek, dsb.)
Guru Kelas/
Mata Pelajaran
|
Guru BK/
Konselor
|
Pedagogi
(7 kompetensi)
|
Pedagogi
(3 kompetensi)
|
Kepribadian
(3 kompetensi)
|
Kepribadian
(4 kompetensi)
|
Sosial
(2 kompetensi)
|
Sosial
(3 kompetensi)
|
Profesional
(2 kompetensi)
|
Profesional
(7 kompetensi)
|
Selain itu, dalam Permenpan ini mengisyaratkan pula pentingnya kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat
dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk
insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti
luhur, dan berkepribadian.
Pengembangan Keprofesian Guru mencakup tiga kegiatan: (1) Pengembangan Diri; (2) Publikasi Ilmiah, dan (3) Karya Inovatif.
Tujuan umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan tujuan khusus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah:
- Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
- Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
- Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
- Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
Info selengkapnya tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dapat diunduh DISINI
0 komentar:
Posting Komentar